Al wahab, ST

Kenangan Bersama Dinas PUPR Buton Utara Gambaran Kegiatan Proyek Perubahan milestone 1 milestone 2 Milestone 3 & 4 milestone 5, 6, 7, 8 kesimpulan dan saran Presentation  BINAMARGA KAB. BUTON UTARA Blog SIDE BUSINESS

DIREKTORAT EKOSOSBUD, DITJEN POLPUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PROYEK PERUBAHAN

Peningkatan Pelayanan pertanahan Kelurahan Lakonea Melalui Pembangunan Sistem Informasi Geografis (SIG)

Kondisi yang diharapkan :

Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005, Kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, yang mana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana Lurah mempunyai tugas melaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Teknologi informasi (TI) merupakan bagian terpenting dari kebutuhan dalam memberikan suatu informasi yang dibutuhkan oleh pengguna baik untuk menyimpan, mengelola dan menganalisis serta memanggil data. Agar data yang dibutuhkan tersebut menjadi lebih efektif dan efisien, salah satunya pemanfaatan dalam sistem informasi geografis (SIG). Dengan memanfaatkan SIG akan memberikan kemudahan kepada para pengguna atau para pengambil keputusan untuk menentukan kebijaksanaan yang akan diambil.  SIG adalah suatu sistem berbasis komputer untuk menangkap, menyimpan, mengecek, mengintegrasikan, memanipulasi, dan men-display data dengan peta digital. SIG sudah digunakan secara luas untuk mengakses informasi tentang suatu lokasi. Keputusan yang diambil khususnya yang berkaitan dengan aspek keruangan/spasial.

Seksi Pemerintahan Kelurahan sepenuhnya membantu kegiatan lurah dalam fungsi pelayanan administrasi pertanahan, Saat ini kelurahan Lakonea belum memiliki administrasi Pertanahan yang rapi. Contoh kasus, alas hak di bawah tangan dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan sertifikat dan memiliki kekuatan pembuktian. alas hak di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum namun tetap dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik sepanjang data yang diterangkan di dalamnya mengandung kebenaran. Banyaknya Kelurahan atau Desa yang tidak memiliki buku tanah desa menyebabkan munculnya surat-surat tanah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya, meskipun sertifikat merupakan alat bukti yang kuat bagi pemegangnya namun belum bisa memberikan jaminan adanya kepastian hukum bagi mereka mengingat bahwa asas yang dianut oleh sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah asas negatif (bertendensi positif) yaitu sebuah sertifikat dapat dibatalkan jika ada pihak lain yang dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah tersebut. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala alas hak di bawah tangan sebagai dasar penerbitan sertifikat, dalam mengantisipasi munculnya masalah dalam penggunaan alas hak di bawah tangan, sebagai dasar penerbitan sertifikat, maka dalam proses pembuatan surat tanah yang berdasarkan alas hak di bawah tangan, maka seluruh pihak yang terkait harus mengutamakan ketelitian dan kecermatan serta kehati-hatian agar tidak menyebabkan ketidakpastian bagi para pemilik sertifikat ataupun pemilik tanah yang sebenarnya

Berdasarkan penjelasan diatas, di Kelurahan Lakonea saat ini terdapat gap atau permasalahan yaitu Tidak Lengkapnya data Tanah dari Masyarakat sehingga pengelolaan data tanah tidak rapi. Sehingga melalui Proyek Perubahan ini kami dapat membuat solusi ingin memberikan pelayanan yang tepat, mengurang tingkat kesalahan dalam menangani persoalan tanah, dengan mengangkat sebuah Proyek Perubahan dengan judul Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kelurahan Lakonea melalui Pembangunan Sistem Informasi Geografis (SIG)

 

 

 

TUJUAN

Proyek Perubahan ini tentunya dibuat dengan berbagai tujuan, Tujuan yang akan dicapai pada program proyek perubahan ini adalah tertatanya administrasi pertanahan yang rapi dan mudah untuk di akses oleh stakeholder kelurahan lakonea karena sistem yang rapi dapat membantu memberikan informasi pertanahan kepada masyarakat

Tujuan Jangka Pendek dari proyek perubahan ini adalah :

  1. Tersedianya Sistem aplikasi pelayanan pertanahan Berbasi SIG
  2. Tersedianya SDM operator sistem aplikasi
  3. Terkumpulnya data pertanahan dari tiap RT/RW
  4. Terolahnya data dalam sestem aplikasi

Penjelasan Inovasi yang diterapkan

  • Cara Lama

Kondisi yang ada adalah buku tanah tidak di optimalkan karena dalam mengisi buku tanah tersebut tidak ada data-data yang menjadi rujukan untuk mengisi buku tersebut.

  • Cara Baru

Kondisi yang diharapkan adalah Tertatanya Administrasi pertanahan di kelurahan yang rapi. Menggunakan pendekatan teknologi informasi merupakan alternative solusi yang baik sehingga administrasi dapat dengan mudah pelayanannya, karena data base tanah dan pemetaan tanah dikelurahan telah tersedia dan menjadi lebih mudah di akses oleh pemangku kepentingan yang ada di kelurahan lakonea.

Dari penjelasan diatas, memberikan gambaran yang jelas bahwa yang dilakukan pada proyek inovasi ini adalah kategori yang menggunakan tekhnologi informasi sebagai inovasinya. Sedangkan dalam cakupan perubahan dari aspek reformasi birokrasi jenis perubahan/inovasi administrasi negara merupakan Analisis Model  Good Practice yaitu :

  • Perubahan pola pikir di bidang pelayanan public
  • Perubahan pola pikir aparatur (mindset) dan budaya kerja (culture) aparatur

Gambaran Proyek Perubahan

Peta Dasar Kelurahan Lakonea.

Dalam  Pembuatan sistem aplikasi pertanahan Kelurahan Lakonea Outputnya Adalah Peta.

Dalam pembuatan peta tersebut, berisi informasi data pemilik tanah, luas area tanah dll. yang terangkum dalam satu database pertanahan.

 

Proyek Perubahan... menanti